Demikian diungkapkan Sri Sukolestari, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) Kaltim.
Menurutnya, sedikit ada kesulitan mengenai izin-izin UKL dan UPL. “Yang membuat izin seperti UKL dan UPL menjadi sulit, karena mengambil Juklak dari Rencana Tata Ruang Wilayah. Akibatnya, developer sering terhambat,” terangnya.
Sri berharap pemberian izin tersebut ini agar lebih dipermudah. Pasalnya Apersi membawahi developer pengembang menengah ke bawah. “Kalau sulit seperti ini malah akan membuat semakin banyak orang beralih kepada tanah kavelingan,” tegasnya.
Tidak seperti sertifikat tanah, keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru tidak ada kesulitan. “Kalau terbitnya IMB, tidak menjadi masalah,” tuturnya.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar